KPU Akan Gerak Cepat Revisi Peraturan tentang Capres Cawapres
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari-Disway.id/Anisha Aprilia-
Dalam berjalannya sidang putusan, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim MK. Mereka adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Selain itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari empat hakim MK. Mereka yakni, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: