KPU Akan Gerak Cepat Revisi Peraturan tentang Capres Cawapres

KPU Akan Gerak Cepat Revisi Peraturan tentang Capres Cawapres

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya gerak cepat mengkaji amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.  

Terutama, pada putusan soal batas usia, memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat menjadi kepala daerah mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hasyim mengatakan, KPU juga segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden (capres) dan Wakil Presiden (wapres).

BACA JUGA:Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres-cawapres

Lebih tepatnya, melakukan penyesuaian norma di dalam PKPU tersebut.

"Kami akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut. Kami sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. 

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yakni, mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun dan atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA: Ini 7 Gugatan Uji Materil Usia Capres - Cawapres

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Warga tersebut berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam putusannya, MK berkesimpulan, permohonan-pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Parpol Wajib Kirim Surat Pemberitahuan Waktu Pendaftaran Capres

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: