KPU Diminta Bayar Kerugian Materil Rp70,5 Triliun, Buntut Terima Pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran

KPU Diminta Bayar Kerugian Materil Rp70,5 Triliun, Buntut Terima Pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran

Penggugat, Brian Demas Wicaksono (tengah) bersama dengan kuasa hukumnya, Sunandiantoro (kiri) dan Anang Suindro (kanan) -Intan Afrida Rafni-

2. Menyatakan Perbuatan Hukum Tergugat yang menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh Tergugat setelah menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) yang berkaitan dengan pencalonan Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) sebagai Calon Presiden dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sebagai Calon Wakil Presiden dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

4. Menghukum Tergugat untuk membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 dengan segala akibat hukumnya;

BACA JUGA:Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung

5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat antara lain:

Kerugian Materiil: Rp.70.500.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Triliun Lima Ratus Milyar Rupiah). Inmateriil: Rp.100 (Seratus Rupiah)

6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads