Mahfud MD Sebut Kasus Transaksi Emas Senilai Ratusan Triliun Libatkan 3 Entitas

Mahfud MD Sebut Kasus Transaksi Emas Senilai Ratusan Triliun Libatkan 3 Entitas

Menko Polhukam, Mahfud MD-Akun resmi Instagram miliki Mahfud MD-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyampaikan bahwa transaksi impor emas senilai Rp189 triliun melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup milik berinisial SB, yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.

"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton," ujar Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Rabu 1 Oktober 2023.

BACA JUGA:Gus Yahya Minta Yenny Wahid Mundur dari PBNU Usai Gabung TPN Ganjar-Mahfud

Menurut Mahfud, berdasarkan pendalaman Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak bersama KPK ditemukan fakta bahwa modus kejahatan yang dilakukan dengan mengkondisikan seolah emas batangan yang diimpor oleh grup SB telah diolah menjadi perhiasan dan di ekspor seluruhnya.

"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu Diungkap Mahfud MD: Salah Satu BUMN Kejasama dengan Tersangka

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai, kata Mahfud, telah memperoleh bukti bahwa terdapat tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun.

"Penyidik Ditjen Bea dan Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD) kepada bidang pidana khusus Kejaksaan Agung," jelas Mahfud Md.

BACA JUGA:Jokowi Sentil Gubernur Bali Soal Baliho Ganjar-Mahfud dan Atribut PDIP Dicopot: Izin dan Netral Dong!

Dalam berbisnis, kata Mahfud, seseorang berinisial SB tersebut memanfaatkan para karyawannya untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Transaksi mencurigakan impor emas sebesar Rp189 triliun itu merupakan bagian dari temuan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan dalam laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023.

Untuk menindaklanjuti laporan PPATK itu, Menkopolhukam Mahfud Md membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads