Gibran Tetap Melenggang Meskipun Anwar Usman Dinyatakan Bersalah, Prof Tjipta Lesmana: Jimly Asshiddiqie Telah Beri Pernyataan

Gibran Tetap Melenggang Meskipun Anwar Usman Dinyatakan Bersalah, Prof Tjipta Lesmana: Jimly Asshiddiqie Telah Beri Pernyataan

Prof Tjipta Lesmana mengatakan bahwa Jimly telah mengungkapkan jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK sehingga membuat Gibran tetap melenggang menuju Pilres 2024. -Tangkapan layar youtube @AbrahamSamadSpeakUp-

JAKARTA, DISWAY.ID – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi banyak yang mengharapkan akan dapat mengembalikan legitimasi dari Mahkamah Konstitusi.

Salah satunya adalah keputasan dari MK yang mengabulkan gugatan mengenai usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun putusan dari MK tertuang dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas sehingga memberikan kesempatan pada Gibran Rakabuming Raka maju sebagai wacapres.

BACA JUGA:Poster-poster Seruan Massa di Aksi Bela Palestina di Monas Hari Ini: Stop Genosida-Itu Bukan Tanah Milikmu

BACA JUGA:Momen Rachel Vennya Ikut Aksi Bela Palestina di Monas, Bagi-bagi Semangka Gratis!

Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik mengungkapkan bahwa dari apa yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie terungkap bahwa Gibran tetap melenggang maju dalam Pemilu 2024.

“Jimly telah mengungkapkan jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK,” jelas Prof Tjipta.

Dengan demikian Gibran tetap melenggang meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK.

Menurut Prof Tjipta harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja.

BACA JUGA:Bantuan Indonesia Untuk Gaza Dikirim 2 Gelombang

BACA JUGA:Iring-iringan Ambulans Dihantam Rudal Israel Dekat RS Al-Shifa, Sekretaris Jenderal PBB dan WHO Kutuk Keras Israel

Selain itu, Prof Tjipta juga menjelaskan bahwa seorag hakim tidak boleh mengadili soseorang atau beberapa pihak yang memiliki ikatan keluarga atau famili dan hukum itu tidak berlaku untuk MK, hanya berlaku pada instasi peradilan sampai Mahkamah Agung.

“Inilah yang berlaku di hukum kita yang amburadul itu,” terang Prof Tjipta dalam podcast Abraham Samad Speak Up.

Prof Tjipta mengatakan jika ingin melakukan perubahan maka kita harus ambil bagian dan angkat bicara atas hukum yang ada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads