Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tidak Langgar Kode Etik

Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tidak Langgar Kode Etik

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memenuhi panggilan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). -Intan Afrida Rafni-

Adapun pelapor dalam putusan tersebut, yaitu Lembaga Bantuan Hukum Ciptakan Karya Keadilan Dian Ekowanto, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) Johan Imanuel, Advokasi Pengawal Konstitusi Raden Elang Mulyana, Advokat LISAN Hendarsam Marantoko. 

BACA JUGA:148 Unit Hyundai Dukung Mobiltas Ajang FIFA U 17 World Cup Indonesia 2023

BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman

Keempat pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap salah satu hakim konstitusi secara spesifik, yaitu Arief Hidayat

"Mengajukan laporan terhadap identitas terlapor. Nama Arief Hidayat, Hakim Konstitusi dan seterusnya," kata Jimly Asshiddiqie. 

Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa 9 hakim yang terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly Asshiddiqie. 

Jimly menyebutkan bahwa putusan Nomor 5/MKMK/L/2023 merupakan putusan yang bersifat kolektif karena telah melaporkan 9 hakim secara langsung. 

BACA JUGA:Ayah Mirna Salihin Angkat Suara Dituntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan

BACA JUGA:Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di BKT Cakung

Adapun pelapor dalam putusan tersebut, yaitu Perhimpunan hukum dan HAM yulius ibrani, Tim advokasi peduli hukum Indoensia (TAPP) Johan imanuel, Advokat pengawal konstitusi Marteen Siwabesi, Perhimpunan Pemuda Madani Furqon Jurdi, Alamsyah Hanafiah dan tim. 

Kelima pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap enam Hakim Konstitusi, yaitu Manahan sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah.

"Enam hakim terlapor dalam putusan ini, sedangkan 3 hakim terlapor lainnya tersebar di 3 putusan lainnya," kata Jimly Asshiddiqie. 

"Tapi secara bersama-sama bersembilan hakim konstitusi dilaporkan oleh saudara-saudara ini untuk dinilai satu persatu," sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: