Bocoran Materi Pemeriksaan Panji Gumilang Hari Ini
Kasubdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo mengatakan, penyidik akan mencecar Panji soal aliran dana hasil kejahatannya.-tangkapan layar youtube@alzaytun-
BACA JUGA:Dua Pelaku Perencanaan Pembunuhan Anggota PMJ Disebut Residivis
BACA JUGA:Hasil Liga Champions Hari Ini Kamis 9 November 2023: Semua Klub Besar Menang, Kecuali MU!
Bareskrim Polri menyebut ada aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Kalau kita lihat in-outnya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 November 2023.
Whisnu menjelaskan, angka itu didapat usai pihaknya menelusuri aset dan transaksi bank yang dilakukan oleh Panji Gumilang di 144 rekening.
BACA JUGA:Viral Suami Gerebek Istrinya Selingkuh Saat Ditinggal Kerja, Nada Bicaranya Bergetar
BACA JUGA:Gunawan Dwi Cahyo Kepergok Jalan Bareng Wanita Lain, Okie Agustina Siap Gugat Cerai
Dari jumlah tersebut, 14 Rekening di antaranya berisi uang Rp 200 miliar yang saat ini telah dibekukan penyidik.
Ia merincikan dari salah satu rekening tersebut ditemukan adanya penerimaan dana oleh Panji Gumilang sebesar Rp 900 miliar.
Sementara itu, penyidik juga mendapati adanya aliran dana senilai Rp 236 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.
"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar," jelasnya.
BACA JUGA:Sinopsis The Marvels, Ketika Trio Superhero Wanita Bersatu Menyelamatkan Alam Semesta
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jabodetabek Terbaru Hari Ini, Kamis 9 November 2023
"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Panji Gumilang, Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," sambung Whisnu.
Atas perbuatannya, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: