Cegah 'Hoax' saat Kampanye, Bawaslu Libatkan Kominfo hingga Masyarakat Sipil
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan berbagai upaya agar tidak ada berita bohong atau hoax yang menyebar selama masa kampanye nanti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti saat konferensi pers di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada Minggu, 26 November 2023.
Dia mengatakan bahwa untuk mencegah hoax selama kampanye nanti, pihaknya akan melakukan berbagai upaya, Salah satunya bekerja sama dengan pihak Kominfo.
BACA JUGA:Soal Bentrok di Bitung, Menkominfo Angkat Bicara
"Soal potensi hoax, misinformasi, disinformasi yang tinggi, maka Bawaslu melakukan upaya bersama dengan Kominfo, juga teman-teman KPU untuk melakukan yang kami punya namanya satuan tugas, yang itu melakukan patroli cyber berkenaan dengan berbagai lalu lintas percakapan, dalam konteks ini berpotensi mengandung dugaan," ujar Lolly Suhenti kepada awak media.
Selain melibatkan pihak Kominfo, tambah Lolly Suhenti, Bawaslu juga melibatkan koalisi masyarakat sipil untuk mencegah terjadinya fitnah selama masa kampanye yang berlangsung 75 hari itu.
"Kami juga melakukan kerjasama secara Masih dengan koalisi masyarakat sipil untuk anti fitnah Indonesia, misalnya dengan teman Mafindo dan lain sebagainya," kata Lolly Suhenti.
BACA JUGA:KPU Wacanakan Debat Capres - Cawapres Digelar di Luar Kota, Temanya Ini
"Dalam konteks ini untuk memastikan karena namanya mengawasi media sosial ini butuh kerja ekstra, maka ini menjadi tugas semua orang untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran hoax," tambahnya.
Kemudian, Bawaslu juga menyiapkan jajaran pasukan pengawasan Pemilu untuk mencegah terjadinya hoax.
Nantinya, kata Lolly, jajaran pasukan Pemilu ini akan secara intensif melakukan pencermatan pengawasan media sosial, baik yang didaftarkan ke KPU maupun tidak.
BACA JUGA:Bawaslu Segara Luncurkan Aplikasi 'Siswaskam', Permudah Pengawasan Kampanye
"Kenapa? Karena yang kami lihat kemudian adalah apakah ada unsur sebagaiman yang dilanggar misalnya Pasal 280 ya. Apakah mengandung unsur kekerasan, adu domba, fitnah, seperti itu. Nanti itu akan menjadi kajian yang dilakukan Bawaslu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: