Bawaslu Segara Luncurkan Aplikasi 'Siswaskam', Permudah Pengawasan Kampanye
Komisioner Bawaslu RI, Puadi-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI segera luncurkan aplikasi 'Siswaskam' untuk pengawasan Bawaslu selama masa kampanye, yaitu 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siswaskam, akan menjadi aplikasi yang membantu para anggota Bawaslu dalam mengawasi tahapan yang berlangsung selama 75 hari itu.
"Kita sedang membuat aplikasi yang namanya 'Siswaskam' sistem Informasi Pengawasan Kampanye yang dalam waktu dekat ini, dalam proses karena memang belum jadi. Masih dalam proses menggunakan manual," ujar Komisioner Bawaslu RI, Puadi kepada awak media.
BACA JUGA:Warga Bandung Ajak Keluarga Serbu GIIAS Bandung 2023
Meski aplikasi tersebut belum tuntas seutuhnya, akan tetapi Puadi memastikan bahwa dalam waktu dekat aplikasi tersebut sudah bisa diluncurkan.
"Dalam waktu dua, tiga hari ini akan segera di launching agar dalam kerja-kerja pengawasan di jajaran kita sesuai dengan apa yang menjadi pegangan pengawasan Pemilu di jajaran ya," jelas Puadi.
"Sehingga hal ini menjadi terarah apa yang menjadi pegangan dan penyelenggara Pemilu serta jajaran kita di tingkat provinsi kabupaten/kota, termasuk di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan," tambahnya.
BACA JUGA:TPNPB Papua Kembali Lakukan Penyerangan, Undius Kogoya: 3 Tewas dan 2 Melarikan Diri
Selain menggodok aplikasi Siswaskam, Bawaslu juga akan membentuk tim Untuk memfasilitasi pengawasan kampanye agar tetapi dalam tupoksinya sebagai wasit pada pesta demokrasi nanti.
"Kita sudah mengingatkan kepada jajaran kita untuk membentuk tim, timpas ya, tim fasilitasi pengawasan kampanye agar dalam proses pengawasan kampanye tidak keluar dari koridor apa yang menjadi subtansi, apa yang menjadi pengawasan Dari para jajaran kita di penyelenggara Pemilu," imbuhnya.
Kemudian, Bawaslu juga mengingatkan untuk para peserta Pemilu terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan laporan awal Dana Kampanye.
Bahkan, Bawaslu juga meminta kepada para peserta Pemilu untuk mendaftarkan akun media sosialnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: