PDIP Cabut Laporan Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung, Tim Hukum: Apa yang Disampaikan Ternyata Benar Juga
Rocky Gerung (tengah) disambut oleh pendukungnya usai diperiksa Bareskrim-Disway.id/Anisha Aprilia-
Kendati demikian, Djuhandani belum bisa memastikan kapan waktu pasti pemanggilan Rocky bakal dilakukan. Ia hanya menjelaskan, Rocky akan dipanggil setelah saksi-saksi lainnya rampung diperiksa seluruhnya.
"(Pemanggilan Rocky) setelah kita menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kita agendakan untuk pemeriksaan," tutur dia.
BACA JUGA:Survei Poltracking: Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai di Atas 40 Persen
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi kasus penyebaran berita hoax Rocky Gerung.
Dalam kasus ini, Rocky Gerung disangkakan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: