PDIP Cabut Laporan Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung, Tim Hukum: Apa yang Disampaikan Ternyata Benar Juga
Rocky Gerung (tengah) disambut oleh pendukungnya usai diperiksa Bareskrim-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim bantuan hukum PDIP mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri terkait penyebaran berita hoaks.
Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDI Perjuangan (PDIP) Johannes Oberlin L. Tobing mengungkapkan alasan pihaknya mencabut laporan karena ia menilai pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Jokowi benar adanya.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," kata Johannes saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.
BACA JUGA:Jokowi Tak Tanggapi Megawati yang Sebut Penguasa Bertindak Seperti Orde Baru
Johannes menilai saat ini Jokowi memimpin negara tidak lagi untuk kepentingan rakyat. Dia menuding cara kepemimpinan Jokowi lebih untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga.
"Apalagi setelah melihat keputuasn MK, terbukti Paman Usman (Anwar Usman) diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," ungkapnya.
Johannes menjelaskan, surat permohonan pencabutan laporan ini akan segera diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri agar segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul 5,2 Persen dari Ganjar-Mahfud di Survei ICRC
"Surat pencabutan sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik, dalam waktu dekat ini. Segera," tutupnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dengan terlapor Rocky Gerung telah naik ke tingkat penyidikan.
Polri bakal kembali memeriksa aktivis Rocky Gerung terkait kasus penyebaran berita hoax.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan pemanggilan kembali ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA JUGA:Warga NU dan Gen Z Cenderung Pilih Pasangan Prabowo-Gibran di Survei Poltracking
"Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin, 30 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: