Bersurat ke KY, Tim Pengacara Ini Minta Hakim Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom Diperiksa
Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat-KomisiYudisial.go.id-
Selain itu, Bambang dinilai kerap mengeluarkan kata-kata dan memberikan kesimpulan yang tidak berasal dari keterangan saksi.
Hal itu terjadi pada persidangan tertanggal 22 November 2023 lalu, Hakim Bambang mengeluarkan pernyataan, ‘Katanya sudah berhenti menjadi Direktur, tapi nyatanya masih cawe-cawe itu, ya?'.
“Hakim Bambang juga berkomentar, 'Ente sudah pensiun jadi Direktur kenapa ente masih cawe-cawe,” kata Kaligis menirukan pernyataan hakim.
Kaligis menyatakan, semua kata-kata tersebut, tidak pantas diucapkan oleh seorang hakim.
Padahal semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan.
"Karena itu kami mohon agar KY memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Hakim Bambang selaku Hakim Anggota Majelis atas tindakannya, yang bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua MA RI Dan Ketua Komisi KY,” tutup Kaligis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: