Bersurat ke KY, Tim Pengacara Ini Minta Hakim Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom Diperiksa

Bersurat ke KY, Tim Pengacara Ini Minta Hakim Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom Diperiksa

Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat-KomisiYudisial.go.id-

BACA JUGA:Agar Transparan, KPK Diminta Ikut Awasi Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom yang Ditaksir Rugikan Negara Ratusan Miliar

BACA JUGA:Sebut Dakwaan Jaksa Tak Berdasar, OC Kaligis Klaim Tak ada Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom

Selain itu, Bambang dinilai kerap mengeluarkan kata-kata dan memberikan kesimpulan yang tidak berasal dari keterangan saksi.

Hal itu terjadi pada persidangan tertanggal 22 November 2023 lalu, Hakim Bambang mengeluarkan pernyataan, ‘Katanya sudah berhenti menjadi Direktur, tapi nyatanya masih cawe-cawe itu, ya?'.

“Hakim Bambang juga berkomentar, 'Ente sudah pensiun jadi Direktur kenapa ente masih cawe-cawe,” kata Kaligis menirukan pernyataan hakim.

Kaligis menyatakan, semua kata-kata tersebut, tidak pantas diucapkan oleh seorang hakim.

BACA JUGA:Kominfo Apresiasi Keandalan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi TelkomGroup pada Pembukaan FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023

Padahal semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan.

"Karena itu kami mohon agar KY memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Hakim Bambang selaku Hakim Anggota Majelis atas tindakannya, yang bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua MA RI Dan Ketua Komisi KY,” tutup Kaligis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: