Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Kasus Bharada E Atas Penolakan LPSK: Dia Juga Tersangka

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Kasus Bharada E Atas Penolakan LPSK: Dia Juga Tersangka

Pengacara SYL, Djamaludin Koedoboen, menyayangkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan Syahrul Yasin Limpo.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kubu eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyesalkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungan dirinya.

"Kita sesalkan kenapa bisa seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau nggak? Beliau kan saksi korban," kata pengacara SYL, Djamaludin Koedoboen saat dihubungi, Kamis, 30 November 2023.

Djamaludin kemudian menyinggung kasus eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo, di mana dalam kasus tersebut, Bharada E yang berstatus tersangka bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.

BACA JUGA:Momen Kedekatan Pejuang Hamas dengan Tahanan Israel Begitu Harmonis saat Pelepasan

BACA JUGA:Saut Situmorang Harap Firli Bahuri Dihukum Seumur Hidup, Beri Kesaksian atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, ada juga yang ditahan tapi Kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," ujar dia.

Meski demikian, Djamaludin menjelaskan kliennya tetap menghormati keputusan yang diambil oleh LPSK.

"Tapi nggak apa-apalah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai. Kita hormati kewenangan orang," ucap Djamaludin.

BACA JUGA:Warga Gaza Gotong Rotong Bersihkan RS Indonesia: Akan Kami Bersihkan Agar Kembali Dibuka

BACA JUGA:Elon Musk Tak Peduli Pengiklan Kabur dari X Karena Konten Antisemit: Persetan Dengan Mereka!

Sedangkan Syahrul Yasin Limpo sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu, 29 November 2023 sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo diperiksa 8 jam dan dicecar 12 pertanyaan terkait pemerasan oleh Firli Bahuri.

Syahrul telah menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam terhitung sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:KAI Tambahkan 34 Kereta Api Libur Nataru, Berikut Jadwal Keberangkatan Kereta Nataru

BACA JUGA:Seribu Alasan Ten Hag yang Mainkan Onana Ketimbang Bayindir, Bulshit Lah?

"Saya diperiksa mulai dari jam 2 sampai sekatang tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya," kata SYL di Bareskrim Polri.

 

Syahrul mengatakan dirinya telah menyampaikan apa yang dialaminya ke penyidik, namun mantan Mentan tersebut tidak menjelaskan secara detail terkait materi yang ditujukan padanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: