Firli Bahuri Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Atas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

Firli Bahuri Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Atas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

Pakar Hukum Pidana sebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya harus menemukan indikasi harta Firli Bahuri yang diduga berasal dari kejahatan guna membuktikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).-Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (FB) pada hari ini, Jumat, 1 Desember 2023.

Firli akan diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri.

"Untuk agenda pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023, pemeriksaan terhadap satu orang tersangka atas nama FB (Firli Bahuri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada wartawan.

BACA JUGA:Ubah Batu

BACA JUGA:Sekjen Partai Hanura Sekaligus Tokoh Pemuda Pancasila Sumut Kodrat Shah Meninggal Dunia di Jakarta

Ade mengatakan Firli bakal menghadiri pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Dari penasehat hukum nya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 wib besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri utk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:Telkom Optimis Kinerja Tahun Buku 2023 Terjaga dan Tumbuh Positif

BACA JUGA:Baru Banjir Pujian, Ronaldo Disebut Bikin 'Dosa Besar', Dukung Investasi Bodong Kripto Binance?

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI," katanya kepada awak media, Jumat 24 November 2023.

Pencekalan dilakukan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Radja Nainggolan Dikontrak Bhayangkara FC Jadi Kejutan di Liga 1, Ini Kata Erick Thohir!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait