Firli Bahuri Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Atas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
Pakar Hukum Pidana sebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya harus menemukan indikasi harta Firli Bahuri yang diduga berasal dari kejahatan guna membuktikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).-Disway.id-
BACA JUGA:Ganjar Ungkap Pemilih Muda Lebih Suka Gimmmick Politik daripada Visi Misi
"Untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," bebernya.
Firli disangkakan dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: