Kini 9 Orang Jadi Tersangka Bentrok Ormas di Bitung, 2 Pelaku Baru Ditangkap Terlibat Penganiayaan dan Rusak Ambulance
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023-Dok. Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka bentrok ormas adat dan ormas keagamaan di Kota Bitung, Sulawesi Utara yang ditangkap, telah mencapai 9 orang.
Data terbaru itu setelah tertangkap 2 pelaku di tempat berbeda oleh kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan menyebutkan, ada tersangka yang ditangkap di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.
BACA JUGA:4 Perjanjian Ini Sepakati Kota Bitung Damai Pasca Bentrok Laskar Manguni dan Massa Pro Palestina
"Tersangka pertama laki-laki OK ditangkap di Kota Tomohon, dan tersangka kedua laki-laki ID di Kabupaten Minahasa Utara (Sulut)," kata Kombes Gani.
Sedangkan update penanganan lainnya, peristiwa bentrok terjadi di dua titik.
Pertama di daerah dekat kompleks Sari Kelapa Kecamatan Maesa, korban AN dari ormas keagamaan alami luka berat.
Selanjutnya, lokasi kedua di jalan Sudirman depan City Mart, dengan korban dari pihak ormas adat.
OK dan ID dalam aksi bentrok dua kelompok di Bitung, melakukan penganiayaan secara bersama-sama ke korban laki-laki bernama Anton.
BACA JUGA:6 Hal Ini Disyaratkan AS untuk Israel Lanjutkan Perang di Gaza
Di tempat kejadian perkara (TKP) 1 di eks pasar Kanopi dekat kompleks Sari Kalapa Kecamatan Maesa.
Terkait korban Anton, saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Keduanya selain melakukan penganiayaan juga merusak mobil ambulance," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat 170 subsider, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: