Tegas! Malaysia Tangkap Warganya yang Kibarkan Bendera Israel, Dihukum Penjara 6 Bulan
Tegas! Malaysia Tangkap Warganya yang Kibarkan Bendera Israel, Dihukum Penjara 6 Bulan-Dok TV Pertiwi-
BACA JUGA:Awak Kapal Israel Galaxy Leader yang Dibajak Yaman Kini Membelot Hingga Kecam Zionis dan Amerika
e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi.
Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: