IPW Desak Firli Bahuri Segera Ditahan saat Pemeriksaan Kedua Rampung: Itu Equality Before The Law

IPW Desak Firli Bahuri Segera Ditahan saat Pemeriksaan Kedua Rampung: Itu Equality Before The Law

Indonesia Police Watch memberikan tanggapan jelang pemeriksaan Firli Bahuri kedua kalinya sebagai tersangka.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan tanggapan jelang pemeriksaan Firli Bahuri kedua kalinya sebagai tersangka.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Firli Bahuri seharusnya ditahan ketika pemeriksaan kedua kalinya rampung.

"Panggilan kedua IPW mendesak Firli ditahan," katanya kepada awak media, Senin 4 Desember 2023.

BACA JUGA:Respons Kapolri Terkait Firli Bahuri yang Tak Kunjung Ditahan: Penyidik Punya Alasan Subjektif

Menurutnya, hal tersebut sebagai realisasi penegakkan hukum yang tidak pandang bulu.

"Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law," terangnya.

Sebelumnya, pada Rabu (6/12) mendatang Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri diperiksa kembali untuk kedua kalinya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli diperiksa sebagai tersangka untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya pada Jumat, 1 Desember 2023.

BACA JUGA:92 Saksi Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Firli Bahuri

"Masih sama mas seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya kepada awak media, Senin 4 Desember 2023.

Pemeriksaan direncanakan pada Rabu, 6 Desember 2023. Firli akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.

Firli akan dimintai keterangan tambahan dalam kasus dugaan pemerasan.

"Pemeriksaan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 6 Des 2023 pukul 10.00 WIB dalam rangka permintaan keterangan tambahan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: