Firli Bahuri 'Ngeles' Tak Akui Komunikasi dengan SYL, Polisi: Ada Buktinya Kok, Buktikan Saja di Pengadilan!

Firli Bahuri 'Ngeles' Tak Akui Komunikasi dengan SYL, Polisi: Ada Buktinya Kok, Buktikan Saja di Pengadilan!

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih belum ditahan, kenapa?-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Ketua KPK Firli Bahuri menyangkal pernah jalin komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan Firli tersebut direspons santai oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengatakan, itu hak Firli 'ngeles' bahwa tidak pernah berkomunikasi dengan SYL.

BACA JUGA:IPW Desak Firli Bahuri Segera Ditahan saat Pemeriksaan Kedua Rampung: Itu Equality Before The Law

Namun ia menegaskan, penyidik punya beberapa alat bukti dan fakta.

"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan," terangnya, dikutip Senin, 4 Desember 2023.

Sehingga, kata Ade, pengakuan Firli perlu dibuktikan saat proses persidangan nanti.

"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," tegas Ade.

BACA JUGA:Respons Kapolri Terkait Firli Bahuri yang Tak Kunjung Ditahan: Penyidik Punya Alasan Subjektif

Ade menjelaskan, penyidik punya bekal untuk pembuktian terkait kasus pemerasan yang menjerat Firli.

Pihaknya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Firli berlangsung profesional dan transparan.

"Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," bebernya.

SYL Mengakui Punya Komunikasi dengan Firli

Ade kembali menegaskan, Firli lupa bawah suatu perkara cukup dibuktikan dengan minimal dua alat bukti kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: