Korban Kecewa Vonis Terdakwa Penipuan iPhone Si Kembar Sangat Rendah, Kuasa Hukum Bakal Gugat Perdata Rihana dan Rihani!

Korban Kecewa Vonis Terdakwa Penipuan iPhone Si Kembar Sangat Rendah, Kuasa Hukum Bakal Gugat Perdata Rihana dan Rihani!

Kuasa hukum 24 korban penipuan jual beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani, Odie Hudiyanto menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, Senin 4 Desember 2023-Dok. Istimewa-

BACA JUGA:Terungkap! Alasan OTK yang Satroni Rumah Reseller Sekaligus Korban Penipuan Si Kembar

BACA JUGA:Sengkarut Kasus Penipuan Jual Beli Iphone Si Kembar Berlanjut, Rumah Reseller Disatroni 4 OTK

Atas putusan ini, pihaknya akan memperjuangkan para korban dengan upaya hukum lanjutan. Pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang agar terdakwa ini bisa mengembalikan uang-uang para korban.

Karena menurutnya, terdakwa ini tidak pantas hanya menjalani hukuman penjara. Akan tetapi mereka juga harus mengembalikan aset-aset hasil perbuatan tindakan pidananya.

“Jadi saya selaku kuasa hukum 24 korban udah nyiapin gugatan perdata, pointnya adalah menghukum tergugat Si Kembar itu mengembalikan uang-uang korban. Rencananya minggu ini, hari Jumat kita masukin,” tutupnya.

Sebagai informasi, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rihani dengan hukum 3 tahun penjara. Amar putusan ini dibacakan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam sidang yang digelar kemarin malam.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Didakwa Penggelapan hingga UU ITE

Majelis Hakim menilai terdakwa Rihani telah terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

“Menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” kata Hakim Ketua Emy Tjahjani Widiastoeti, Senin, 4 Desember.

“Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tetap ditahan,” kata Emy yang membacakan putusan untuk Rihana.

Vonis untuk kedua terdakwa penipuan iPhone senilai Rp35 Miliar itu lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Berdasarkan tuntutan dan amar putusan, Rihana dan Rihani dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: