Firli Bahuri Ajukan 3 Saksi Ahli Dalam Berita Acara Pemeriksaan

Firli Bahuri Ajukan 3 Saksi Ahli Dalam Berita Acara Pemeriksaan

Kuasa Hukum Firli Bahuri lainnya mengaku masih berkomunikasi dengan mantan Ketua KPK itu.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga saksi diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan mereka adalah sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak Firli dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

"Sewaktu sidang praperadilan itu semua ahli kita," kata katanya kepada awak media, Jumat 22 Desember 2023.

Ketiganya adalah guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Diroasting Putranya di Teman Cerita Festival, Pakaiannya Kenapa Gak Kompakan Dengan Pak Mahfud?

BACA JUGA:Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Piala Dunia Antarklub 2023, Final Man City vs Fluminense

Lalu ada akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra.

Sedangkan saksi yang ketiga merupakan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

"(Saksi meringankan selain Alexander Marwata) Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," tuturnya.

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Praha Habisi Ayahnya Sebelum Berondong Universitas Charles, Mayat David Kozak Tergeletak di Samping Kampus

BACA JUGA:Geng Perempuan Ngamuk Gegara Diklason, Aniaya Korban Hingga Masuk Rumah Sakit

Sebelumnya Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri telah disurati panggilan keduanya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli akan diperiksa pada Rabu 27 Desember.

"Pasa hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri Lantai 6 gedung Bareskrim," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: