Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK, Dewas KPK: Dijatuhi Sanksi Paling Berat

Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK, Dewas KPK: Dijatuhi Sanksi Paling Berat

Yusril Ihza Mahendra bakal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-dok disway-

BACA JUGA:Pengacara Firli Bahuri Akui Apartemen di Dharmawangsa Belum Dilaporkan ke LHKPN

Firli juga disebutkan dengan sah dan terbukti telah melakukan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Pihak Dewas juga menjelaskan bahwa jumlah valas yang telah ditukarkan oleh Firli mencapai Rp 7.841.701.500.

Sedangkan permasalhan Laporan Hasil Kekayaan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara salah satunya adalah pembelian aset dengan menggunakan nama istrinya Ardina Safitri.

Atas tindakan tidak memasukan beberapa harta kekayaannya di LHKPN pihak Dewas mengatakan bahwa Firli telah melakukan sebuah ketidak jujuran.

BACA JUGA:Gunung Lewotobi di Flores Timur Kembali Meletus Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1 Km

BACA JUGA:Firli Bahuri Konfirmasi Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Selain itu juga terungkap jika Firli sebelum melakukan tugas keluar kota selalu memintan laporan LHKPN pihak yang didatangi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Dewas KPK mengatakana jika Firli dengan sah dan terbukti telah melanggar kode etik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: