Soroti Investasi di Rempang, NCW: Suara Rakyat Indonesia Bukan Lagi Suara Tuhan

Soroti Investasi di Rempang, NCW: Suara Rakyat Indonesia Bukan Lagi Suara Tuhan

Potret udara Pulau Rempang -BP Batam-

BACA JUGA:Nasional Corruption Watch Temui 7 Kejanggalan di Proyek Pulau Rempang, Apa Saja?

BACA JUGA:BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Pengelolaan Lahan, Komisi II :Tidak Ada Persoalan Tanah di BPN Terkait Pulau Rempang

“Rakyat jika digusur atau direlokasi mesti diperhatikan nasib mereka dan sumber penghidupan mereka, jangan sampai abai pemerintah dengan benturan rakyat dengan pengusaha atau kontraktor yang ditunjuk menjalankan proyek PSN. Pemerintah harus hadir, bukan jadi penonton di pinggir lapangan atau malah membuat aturan baru yang bisa merampas hak-hak rakyat,” ujar Hanif. 

Di sisi lain, kata dia, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional (Perpres 78/2023). Perpres tersebut secara historis memang dikhususkan bagi kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Regulasi terkait dampak sosial penyediaan tanah pembangunan nasional, kata dia, bermula dari penerbitan Perpres 56/2017 dan kemudian direvisi melalui Perpres 62/2018. Pada perkembangan terakhir direvisi melalui Perpres 78/2023. Peraturan baru ini memperluas ruang lingkup proyek yang termasuk dalam kategori Pembangunan Nasional. Jika Perpres 56/2017 spesifik ditujukan untuk PSN, maka kebijakan terbaru ini justru diperluas untuk kepentingan proyek-proyek selain PSN.

“Kami di NCW mensinyalir Perpres 78/2023 ini ada kaitannya dengan proyek PSN dan proyek lainnya yang sedang berjalan saat ini, dan diduga kuat berkaitan dengan kepentingan proyek-proyek kelompok tertentu yang didukung oleh pemerintah,” kata Hanif.

BACA JUGA:Bahlil Sebut Ada Pihak Asing di Balik Penolakan Proyek Rempang Eco City: Saya Tau Barang Ini, Siapa yang Bermain!

BACA JUGA:Batal Relokasi ke Galang, Warga Pulau Rempang Terdampak Proyek Eco City 'Digeser' ke Desa Baru

NCW juga menyoroti permasalahan di Pulau Rempang dimana masyarakatnya direlokasi demi kepentingan investor asing Xinyi Glass Holding Limited.

Dari data yang NCW dapatkan, sebelum Pulau Rempang, ternyata Xinyi Glass pernah membuat MoU yang sama dengan Kawasan Industri Sadai tahun 2020 di Bangka, dengan janji akan menyiapkan US$6-7 miliar untuk investasinya menggarap pengolahan mineral tambang pasir kuarsa Bangka Belitung. Rencana investasi ini disampaikan Cheng Gang kepada Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin pada 23 November 2023 lalu di Pangkalpinang.

“Hingga saat ini tidak ada kepastian keberlanjutan investasi Xinyi di Kawasan Industri Sadai. Padahal kontrak sudah ditandatangani pihak kami dan Xinyi,” kata pemilik Kawasan Industri Sadai, Yanto di Kantor DPP NCW.

BACA JUGA:Jokowi Jamin Kasus Pulau Rempang Akan Happy Ending, Pengamat: 'Pasti Ada yang Membekingi!'

Tidak hanya di Kawasan Industri Sadai, kata Hanif, Xinyi Glass juga berkomitmen investasi di Gresik bernilai US$ 700 Juta. Mereka masuk dengan menggaet mitra lokal PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) untuk membeli lahan yang digunakan untuk pembangunan pabrik kaca. 

Berdasarkan perjanjian tersebut, BKMS telah setuju untuk menjual lahan dan Xinyi telah setuju untuk membeli lahan yang luas dalam rangka pembangunan pabrik produksi kaca Xinyi di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE (KEK JIIPE). 

"Namun progres investasi ini tidak jelas ujungnya, diduga karena rendahnya kemampuan keuangan," kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: