Penahanan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji Tak Langgar Netralitas Kejaksaan, Kejagung: Sudah Sesuai Prosedur
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait polemik penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charimiadji.-Indra Charimiadji-
Sehingga, lanjut Ketut, apabila kasus tersebut diusut oleh penyidik dari luar kejaksaan, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas dan tidak berwenang menunda proses hukum dalam perkara tersebut.
"Nah, kalau dikaitkan dengan proses yang ada di Kejari Jaktim ini tidak ada kaitannya dengan Instruksi Jaksa Agung, karena sumber dari perkara ini adalah penyidikannya mulai dari penyidik PPNS Perpajakan. Jadi sangat berbeda, kita tidak bisa menghentikan dari proses yang dilakukan teman-teman penyidik dari Perpajakan, Bea Cukai, dan Mabes Polri," kata Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: