Resmi! Rokok Elektrik Kena Pajak per 1 Januari 2024, Ini Besarannya

Resmi! Rokok Elektrik Kena Pajak per 1 Januari 2024, Ini Besarannya

ilustrasi rokok elektrik-Bernama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memungut pajak terhadap rokok elektrik per 1 Januari 2024.

Diberlakukannya pajak tersebut seiring penerbitan aturan pajak rokok elektrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Dalam PMK itu, rokok elektrik atau yang di antaranya disebut Vape tersebut, termasuk yang dikenai pajak.

BACA JUGA:2.627 Personel PMJ Resmi Naik Pangkat

"Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik," bunyi keterangan resmi Kemenkeu, Jumat 29 Desember 2023.

Adapun besaran tarif pajak rokok elektrik berdasarkan PMK yakni ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.

"Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok," bunyi Pasal 2 Ayat 3 PMK Nomor 143/PMK/2023.

Kemenkeu menjelaskan pengenaan pajak rokok atas rokok elektrik ini merupakan bagian dari masa transisi, yakni sejak pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018.

Rokok elektrik akhirnya ikut terkena pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok alias piggyback taxes.

BACA JUGA:Nusron Wahid Jengkel Cawapres Cak Imin Senggol Gus Miftah Soal Bagi-Bagi Uang

"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," bunyi keterangan resmi Kemenkeu.

Selain rokok elektrik, pajak rokok itu juga berlaku untuk berbagai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

BACA JUGA:Puncak Arus Balik Nataru Terjadi 1-2 Januari 2024, Ini Imbauan Kakorlantas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads