IPW Nilai Penyidik Ditkrimsus PMJ Selesaikan Berkas Perkara, Baru Tahan Firli Bahuri

IPW Nilai Penyidik Ditkrimsus PMJ Selesaikan Berkas Perkara, Baru Tahan Firli Bahuri

Indonesian Police Watch (IPW) angkat bicara mengenai update berkas perkara dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Indonesian Police Watch (IPW) angkat bicara mengenai update berkas perkara dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya menilai penyidik tidak fokus pada penahanan terhadap Firli Bahuri.

BACA JUGA:Berkas Perkara Firli Bahuri Dinyatakan Belum Lengkap, Ditkrimsus PMJ Rampungkan

Dinilainya, penyidik Ditkrimsus PMJ fokus pada penyelesaian berkas perkara.

"IPW mencermati bahwa penyidik PMJ tidak memprioritaskan mengenai penahanan Firli tetapi memprioritaskan agar berkas perkara dengan beberapa pasal yang di kenakan pasal pemerasan dalam jabatan, TPPU, ini bisa di buktikan dengan sempurna bisa dilengkapi dengan satu pemeriksaan yang lengkap," katanya kepada awak media, Selasa 2 Januari 2023.

"Sehingga penahanan bukan lagi menjadi satu hal yg penting saat ini yg penting buat penyidik PMJ adalah bagaimana berkas perkara pemerasan dalam jabatan TPPU bisa dinyatakan lengkap oleh Jaksa peniliti atau dinyatakan P21," sambungnya.

BACA JUGA:Jokowi: Pengganti Firli Bahuri Masih Dalam Proses

Menurutnya jika jaksa telah menyatakan berkas tersebut P21, penyidik kemungkinan baru akan menahan Ketua KPK non-aktif itu.

"Kalau Jaksa peniliti telah menyatakan P21, IPW menduga sebelum diserahkan kepada kejaksaan tahap 2 penyidik akan menahan firli kemudian menyerahkan kepada Kejati," bebernya.

"Dugaan IPW penyidik polda akan mengenakan pasal pemerasan dalam jabatan dan TPPU sehingga yg diutamakan adalah penyelesaian berkas perkara agar bisa P21," tambahnya.

Sementara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Putusan Sidang Kode Etik Firli Bahuri Sudah Final, Tidak Bisa Banding

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas tersebut dikembalikan pada pihaknya lantaran dinyatakan belum lengkap.

"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya kepada awak media, Selasa 2 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: