DPO Kasus WanaArtha Life Diduga Pindah Kewarganegaraan, Bareskrim Polri Langsung Telusuri

DPO Kasus WanaArtha Life Diduga Pindah Kewarganegaraan, Bareskrim Polri Langsung Telusuri

Ilustrasi penangkapan-Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak terkait atas adanya informasi perubahan status kewarganegaraan Evelina Pietruschka.

Evelina merupakan tersangka dan berstatus DPO dalam kasus dugaan penipuan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) dan ia merupakan pemegang saham.

BACA JUGA:Ibra Azhari Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba bersama 3 Orang Lainnya, Satu DPO

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut terkait kasus tersebut.

“Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” ujar Whisnu, Selasa 9 Januari 2024.

Whisnu menyampaikan bahwa sampai saat ini status Evelina Pietruschka masih DPO. Sedangkan untuk ketiga tersangka telah terbit red notice dari Interpol dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali, dan selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU terkait perkaranya.

BACA JUGA:6 DPO Tawuran Pondok Aren Diamankan, 1 Masih Buron

Adapun, ketiga tersangka yang dimaksud adalah Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka.

“Evelina Pietruschka [istri] Manfred Pietruschka (suami), di mana sebelumnya tersangka An. Reza (anaknya) kuliah di Amerika Serikat,” jelasnya.

Whisnu menambahkan bahwa untuk penanganan kasus ini masih tetap ditangani dalam tahapan pemenuhan petunjuk Jaksa.

Sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Keberadaan Hingga Status Terbaru Mentan Syahrul Yasin Limpo, Singgung Tersangka dan Belum DPO

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

Sebelumnya, korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera memulangkan pemilik Wanaartha Life ke Indonesia, termasuk Evelina Pietruschka yang merupakan pemegang saham perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: