DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik

DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Doa Malam Pertama Bulan Rajab 2024, Kapan Harus Dibaca?

Oleh sebab itu, dalam aduannya tersebut, mereka meminta kepada DKPP untuk melakukan beberapa hal, yaitu:

1. Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

2. Membatalkan pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Kab/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 nomor 2571.1/KP.0100/K.1/08/2023, terkait dengan terpilihnya nama Guripa Telenggen sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.

3. Memberhentikan Guripa Telenggen sebagai anggota bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.

BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Irak Menjadi Ujian Pertama Skuad Garuda

BACA JUGA:Influencer Ini Tampak 10 Tahun Lebih Muda Tanpa Filler dan Botox, Pakai Skincare Apa, Sis?

4. Menyatakan teradu telah melanggar ketentuan uu dan peraturan perundang-perundangan lainnya:

  1. UU 7/2017 pasal 1 huruf a & c;
  2. Peraturan DKPP nomor 2/2017 pasal 11, 15, dan 19;
  3. Memberikan teguran keras dan terakhir anggota bawaslu RI, sdr Dr. Herwyn JH Malonda selaku Koordinator Divisi SDM, Organisiasi, dan Diklat bawaslu RI yang bertanggung jawab dalam melaksanakan rekrutmen calon anggota Bawasu kab/kota masa jabatan 2023-2028 karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU dan peraturan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu;
  4. Memberikan dengan tidak hormat terhadap saudara Rahmat Bagja sebagai Ketua bawaslu RI karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU dan peraturan perundang-perundangan lainnya, atau setidaknya memberikan Rahmat Bagja sebagai Ketua bawaslu RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: