Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra pada hari ini, Senin 15 Januari 2024.-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Ariana Grande dan Ethan Slater Makin Lengket, Sama-Sama Bucin!
BACA JUGA:Terowongan Hasidic
Berikut 12 senpi api ilegal Dito Mahendra yang disita oleh Polri:
1. Satu pucuk jenis pistol, merek Glock 17, kaliber 9 milimeter (mm), Nomor Pabrik: BAUT312 dan G124121.
2. Satu pucuk jenis revolver merek S&W, kaliber 22, Nomor Pabrik: BRS1380.
3. Satu pucuk jenis pistol, merek Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR nomor seri: 400816.
4. Satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) Nomor Pabrik: NIHIL, BCM (Handguard) nomor seri: 8904691 dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA nomor seri: #W3941961.
BACA JUGA:8 Sekolah Kedinasan Jadi Pilihan Pendaftaran 2024, Ini Link dan Profilnya
BACA JUGA:Duh! Anthony Martial Nggak Laku-laku, MU Siap Pertahankan
5. Satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, Nomor Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA nomor seri: #W3859683.
6. Satu pucuk jenis pistol, merek Angstatd Arms, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik: Nihil.
7. Satu pucuk Ssnpi Cabot Guns nomor CGC1144.
8. Satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, Nomor Pabrik: Nihil.
9. Satu pucuk Air Soft Gun, merek Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik: Nihil.
BACA JUGA:Said Aqil: Kakek Anies Baswedan Pahlawan Nasional, Dia yang Keliling Palestina-Mesir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: