Yusril Ihza Mahendra Ungkap Alasannya Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril Ihza Mahendra Ungkap Alasannya Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menghadiri pemeriksaan menjadi saksi meringankan terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menghadiri pemeriksaan menjadi saksi meringankan terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Berdasarkan pantauan Disway.Id, Yusril tiba di Bareskrim pada pukul 10.38 WIB.

Dalam kesempatan itu, Yusril membeberkan alasan dirinya menerima tawaran jadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dakam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:Kronologi Aliran Dana Proyek Strategis Nasional 36.81 Persen Mengalir ke ASN Hingga Politikus Dibongkar NCW, Singgung Permainan Disenayan

BACA JUGA:NCW Ungkap Dugaan Uang Mengalir ke Partai Politik, Singgung Tambang Nikel Ilegal dan Perusahaan yang Diduga Terlibat

Menurutnya, hal itu dikarenakan dirinya ingin jika penegakkan hukum pidana harus jujur dan adil.

"Mengapa saya mau menjadi saksi ahli? atau saksi meringankan, karena saya selalu berpendapat bahwa penegakkan hukum pidana itu harus benar-benar fair jujur dan adil," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin 15 Januari 2024.

"Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan tak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang, itu yang pertama," sambungnya.

BACA JUGA:Abu Ubaidah: Brigade al-Qassam Hancurkan 1.000 Kendaraan Israel dalam 100 Hari, Perang Terhadap Zionis Diperluas

BACA JUGA:Heboh! Lagu Girlband GM24 Untuk Kampanye Ganjar-Mahfud Diduga Plagiat Lagu After School dari Weekly

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menjelaskan jika dirinya hadir bukan sebagai saksi sebagaimana diatur oleh KUHAP.

Namun, lanjut dia, dirinya menghadiri sebagai saksi sebagaimana putusan MK No 65/PUU-VIII/2010.

Yusril mengatakan jika dalam putusan tersebut makna saksi diperluas menjadi orang yang melihat, mendengar dan mengetahui terjadinya suatu dugaan tindak pidana.

BACA JUGA:Harga BBM Terbaru, Adu Harga Pertamax Green 92 vs Shell V-Power, BP Ultimate, Revvo 95: Pilih Mana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: