Cara Lapor Alat Kampanye Ganggu Lalin, Polisi: Akan Kami Amankan

Cara Lapor Alat Kampanye Ganggu Lalin, Polisi: Akan Kami Amankan

Berikut laporan dana kampanye Partai Politik-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat diminta jangan ragu melaporkan ke kepolisian jika menemukan alat peraga kampanye yang menganggu kenyamanan berlalu lintas. 

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan masyarakat bisa melapor ke Satpol PP atau Bawaslu.

"Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat yang merasa ini (ganggu) silakan lapor akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas kan cuman lalu lintas aja," katanya kepada awak media, Selasa 16 Januari 2024.

BACA JUGA:Khusus Calon Pengantin, Ini Tren Dekorasi Pelaminan dengan Konsep Bertema Flower

BACA JUGA:Elkan Baggot Mengaku Bangga Membela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar

Diungkapkannya, pihaknya siap membantu apabila diperlukan. 

"Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu sudah ganggu kami tertibkan kalau masih bisa kami ikat, ikat, kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu itu demi ketertiban," ungkapnya.

Diterangkannya, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah terkait semerawutnya APK yang mengganggu kenyamanan berkendara, mulai dari patroli hingga pencopotan telah mereka lakukan.

BACA JUGA:PBNU Gelar Peringatan Harlah ke-101 NU di Yogyakarta, Berikut Rangkaiannya

BACA JUGA:5 Makanan Ini Cocok Jadi Tabir Surya Alami, Bye Bye Kulit Belang

"Kita kerjasama dengan Satpol PP. Mereka udah, kemaren berita Kapolda untuk patroli. Anggota saya sudah patroli, nanti kalo ada khususnya, apalagi di jalan tol. Kalo jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP. Udah kita koordinasikan," terangnya.

Pihaknya juga usai melaporkan sejumlah tempat pemasangan APK yang dinilai mengganggu ke Bawaslu.

"Iya akan kita komunikasikan dengan ini, kalo jelas-jelas itu mengganggu akan kita lepas bukan karena kita ini, tapi yang melepas pun dari Satpol PP. Maupun kita lapor ke Bawaslu," ucapnya. 

BACA JUGA:Firli Bahuri Diperiksa Keempat Kalinya sebagai Tersangka Jumat Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: