Cara Mengakses Pengelolaan Kinerja Guru PMM, Ini Manfaatnya untuk Pendidik dan Kepsek

Cara Mengakses Pengelolaan Kinerja Guru PMM, Ini Manfaatnya untuk Pendidik dan Kepsek

Pentingnya pengelolaan kinerja guru PMM-Cara mengakses dan manfaatnya-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi guru dan kepala sekolah yang memenuhi ketentuan yang dapat mengakses pengelolaan kinerja platform Merdeka Mengajar (PMM). 

Guru dan Kepala Sekolah akan mendapatkan manfaat yang signifikan ketika melibatkan diri dalam kegiatan Pengelolaan Kinerja.

Bagaimana cara mengakses platform ini?

Dikutip dari laman Kemendikbudristek, sebelum mengakses Pengelolaan Kinerja, pastikan Anda merupakan Guru dan Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan dalam mengakses Halaman Pengelolaan Kinerja.

Selanjutnya, Anda juga dapat pastikan untuk masuk/login menggunakan akun belajar.id.

Untuk mengakses menu Pengelolaan Kinerja, silakan perhatikan langkah-langkah di bawah ini. 

Klik tab Versi Aplikasi Android atau Versi Web sesuai gawai yang Anda gunakan.

1. Buka Menu Pengelolaan Kinerja pada laman Beranda aplikasi Merdeka Mengajar di Android

2. Setelah masuk ke halaman Pengelolaan Kinerja, Anda akan melihat Alur Pengelolaan Kinerja seperti tampilan dibawah ini.

BACA JUGA:Pentingnya Pengelolaan Kinerja Guru PMM dalam Merdeka Belajar, Mengajar Lebih Efektif

Linimasa Pengelolaan Kinerja 

Pengelolaan Kinerja yang dirancang untuk dilakukan dalam dua siklus setiap tahunnya, dengan satu siklus berlangsung selama periode 6 bulan, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan. 

Keuntungan utama adanya dua siklus dalam satu tahun adalah memberikan kesempatan untuk evaluasi berkala, pemantauan, dan peningkatan kinerja, baik bagi Guru maupun Kepala Sekolah.

Pemangku kepentingan yang terlibat dalam Pengelolaan Kinerja antara lain Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) selaku instansi pembina Guru dan Kepala Sekolah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) instansi pemerintah yang membidangi manajemen kepegawaian, dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemendikbudristek