Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pemersan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro

Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pemersan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak-Dok. Disway.id-

"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," ungkap Syahron. 

Dengan begitu, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan agar segera P21. 

Pengembalian berkas Firli Bahuri oleh Kejati DKI Jakarta ini merupakan kali kedua. Berkas perkara pertama kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materiil.

BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri Kembali

BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI

Kemudian pada tanggal 24 Januari, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan berkas tersebut pada 24 Januari 2024. 

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri Simanjuntak. 

Adapun Firli Bahuri telah diperiksa empat kali sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Penyidik memeriksa mantan Ketua KPK itu sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024. 

BACA JUGA:Anggota DPR Terseret Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kementerian, Langsung Diperiksa KPK

BACA JUGA:Pra Peradilan Eddy Hiariej Dikabulkan PN Jakarta Selatan, Ini Respons Ketua KPK

Pada kasus tersebut, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. 

Upaya perlawanan Firli usai ditetapkan sebagai tersangka juga dilakukan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, pengadilan menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: