Formappi Sebut Revisi Undang-undang Desa yang Disetujui di Paripurna DPR Sarat Kepentingan Elit Jelang Pemilu
Ketua Apdesi Surtawijaya bersama sejumlah massa Kepala Desa bersujud syukur usai Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Revisi UU Desa No 6 Tahun 2014, Selasa 6 Februari 2024-Dok. Apdesi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 menjadi kado manis bagi ratusan ribu Kades di seluruh Indonesia.
Setelah revisi undang-undang itu disetujui Paripurna DPR RI, jabatan kepala desa diperpanjang jadi 8 tahun dan boleh menjabat 2 periode.
BACA JUGA:Puan Sebut Pimpinan DPR RI Telah Terima Perwakilan Perangkat Desa untuk Bahas Revisi UU Desa
Meski undang-undang kontroversial ini belum disahkan, pengamat menilai hal ini sangat aneh dan sarat kepentingan politik transksional jelang pemilu.
"Kok jadi aneh ya revisi UU Desa itu, tiba-tiba disahkan pada Pembicaraan Tingkat I pada 5 Februari 2024. Lalu ada paripurna penutupan masa sidang besok harinya yaitu 6 Februari 2024 tetapi tak ada agenda pembicaraan Tingkat II atau pengesahan di Paripurna," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen atau Formappi, Lucius Karus kepada Disway.id, Rabu 7 Januari 2024.
Lucius menduga, lolosnya UU Desa yang disetujui revisinya oleh DPR RI penuh nuansa transaksional. Ia mencurigai bahwa pelolosan undang-undang itu untuk disahkan di Paripurna kedua menimbulkan kesan ada perjanjian transaksional oleh anggota dewan jelang pemilu.
BACA JUGA:Jabatan Kades 8 Tahun Disetujui Bakal Dibawa ke Paripurna DPR Terkait Revisi UU Desa
BACA JUGA:Bahagianya Surtawijaya, Ketua Apdesi yang Sujud Syukur Usai Revisi UU Desa Disetujui DPR-RI
Saya menduga ini permainan yang agak licik sih. Bisa saja kepala-kepala desa diberi janji pepesan kosong sambal menunggu hasil pemilu. DPR juga nampaknya dengan sengaja menahan agar Revisi UU Desa ini tak langsung disahkan sebelum penyelenggaraan Pemilu," beber Lucius.
Dugaan Lucius itu bukan tanpa alasan, sebab demo Apdesi yang menuntut revisi UU Desa No 6 Tahun tentang jabatan Kepala Desa itu memunculkan berbagai spekulasi. Ia khawatir, kepala desa justru menjadi komoditi untuk mendulang suara sebagian elit agar bisa melenggang kembali di Senayan.
"Saya menduga ada semacam transaksi kepentingan antara elit di DPR dan para kepala desa untuk memenangkan kelompok, parpol, atau paslon tertentu pada Pemilu 2024. Agar kepala desa bekerja sesuai arahan, maka revisi UU Desa disahkan pada Pembicaraan Tingkat I dengan isi perpanjangan masa jabatan kepala desa," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah dan DPR menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting yang disepakati adalah masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dengan maksimal dua periode.
BACA JUGA:Ada Demo Apdesi di DPR, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Tol Dalam Kota
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: