Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta

Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta

Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta-dok infopublik-

BACA JUGA:Bawaslu DKI Jakarta Siapkan 80 TPS Khusus untuk Pemilu 2024

Johansyah Syafri mengatakan sejak Minggu kemarin petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah menyebarkan surat undangan pemungutan suara. Bagi ASN yang belum mendapatkan undangan, agar lebih proaktif menanyakan langsung ke petugas.

“Ini perlu saya ingatkan, agar kita sebagai warga negara dapat menyalurkan suara pada hari pencoblosan,” ungkap mantan Kepala Dinas Kominfotik ini.

Johan menambahkan, warga yang memilih wakil rakyat maupun presiden pada saat pencoblosan nanti, akan menentukan nasib bangsa lima tahun kedepan. 

BACA JUGA:Jaksa Agung Minta Jajarannya Bijak Dalam Bermedia Sosial Jelang Pemilu 2024

Oleh karena itu, mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini mewanti-wanti agar aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bengkalis benar-benar memanfaatkan kesempatan memilih calon-calon terbaik untuk menjadi pemimpin bangsa ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: