Rekapitulasi Manual Dihentikan Akibat Sirekap Eror, Partai Buruh: Tidak Ada Hubungannya

Rekapitulasi Manual Dihentikan Akibat Sirekap Eror, Partai Buruh: Tidak Ada Hubungannya

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin datangi KPU untuk protes terkait dua hal, Rabu, 3 Agustus 2022.-Istimewa-disway.id

Selain itu, dia juga menambahkan kalau pihak KPU juga bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu. Menurutnya cara tersebut bisa memenuhi kekurangan yang terjadi pada Sirekap.

"Permasalahnnya, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN. Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu," jelas Said Salahudin.

"Kalau formulir model C.HASIL SALINAN tidak ditempel, maka Pasal 508 UU Pemilu mengancam PPS dengan ancaman pidana kurungan selama 1 tahun ditambah denda sebesar 12 juta rupiah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads