KPU Pastikan akan Santuni Keluarga Petugas Pemilu yang Meninggal, Begini Prosesnya

KPU Pastikan akan Santuni Keluarga Petugas Pemilu yang Meninggal, Begini Prosesnya

Konferensi pers Kepala Kantor Staf Presiden, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komisi Pemilihan Umum menyikapi banyaknya anggota KPPS yang gugur saat bertugas di Pemilu 2024, Senin 19 Februari 2024.-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut, proses penyaluran santunan kepada keluarga petugas pemilu yang meninggal perlu melalui verifikasi data yang ketat. 

Diketahui, KPU mengonfirmasi sebanyak 71 petugas pemilu telah meninggal dunia dalam menjalankan tugas mereka dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Ribuan Jatuh Sakit, KPU Singgung Faktor Kelelahan

BACA JUGA:Sirekap K.O Diserang DDOS, Beredar Surat Penundaan Rekepitulasi Suara dari KPU Kota Bekasi dan Kota Tangerang

Adapun jumlah anggota KPPS yang gugur diperoleh berdasarkan data KPU yang diperoleh hingga hari Minggu, 18 Februari 2024, pukul 23.58 WIB

"Untuk yang santunan, tentu saja kami untuk menyalurkan santunan perlu verifikasi data tersebut dan juga dokumen-dokumen pendukung, Seperti surat keterangan kematian, surat sehat apakah sedang dirawat atau tidak," saat konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin 19 Febuari 2024.

Hasyim menyebut, sebanyak empat penyelenggara pemilu yang meninggal dunia telah mendapatkan santunan dari pemerintah.

BACA JUGA:Sejumlah Relawan Ganjar Akan Berunjuk Rasa di KPU dan Bawaslu Besok, Tuntut Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Mendagri Himbau Kepala Desa Berikan Bantuan Bagi Anggota Penyelenggara Pemilu yang Meninggal

"Sampai dengan saat ini sampai tanggal 17 Februari santunan yang telah disalurkan sebanyak 4 orang anggota badan ad hoc yang meninggal, santunan yang sudah disalurkan sampai saat ini ada 4 orang," ucapnya. 

Dia menjelaskan, untuk coverage monitoring dan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial Ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan bagi badan adhoc akan dilakukan sampai dengan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu terakhir yaitu tanggal 20 Maret 2024

"Mengapa? karena ketika rekap di kecamatan temen-temen KPPS kan masih dihadirkan untuk mengawal hasil penghitungan suara di TPS," jelasnya.

BACA JUGA:Segini Jumlah Santunan Bagi Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia, Mulai Rp10 Juta Sampai Rp36 Juta

BACA JUGA:Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Ribuan Jatuh Sakit, KPU Singgung Faktor Kelelahan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads