PARAH! Muncul Aliran Sesat Kyai Memperbolehkan Saling Tukar Pasangan Asal Sama-sama Suka: 'Dijamin Masuk Surga'
Parah! Muncul Aliran Sesat Bolehkan Saling Tukar Pasangan Asal Sama-sama Suka: 'Kyai Jamin Masuk Surga'-@terangmedia-Instagram
2. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
3. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
5. Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 411 UU 1/2023
1.) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana
karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[2]
2.) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3.) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
View this post on Instagram
4.) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: