PARAH! Muncul Aliran Sesat Kyai Memperbolehkan Saling Tukar Pasangan Asal Sama-sama Suka: 'Dijamin Masuk Surga'

PARAH! Muncul Aliran Sesat Kyai Memperbolehkan Saling Tukar Pasangan Asal Sama-sama Suka: 'Dijamin Masuk Surga'

Parah! Muncul Aliran Sesat Bolehkan Saling Tukar Pasangan Asal Sama-sama Suka: 'Kyai Jamin Masuk Surga'-@terangmedia-Instagram

BACA JUGA:Viral Eskalator Stasiun Manggarai Tiba-tiba Berbalik Arah Saat Jam Sibuk, KCI Minta Maaf

Berikut tanggapan netizen di kolom komentar unggahan aun Instagram @terangmedia, dilihat pada hari ini, Senin 26 Februari 2024:

"Pake sorban, pake jubah ngaku kiyai trs prcya ikutin alirannya. Jels menyimpang bkn muhrim saja sdh dosa, itu bapak2 baju ijo maen raba2 aja. Termasuk pelecehan buk. Ko yo meneng wae to buk buk."

"Seperti di syiah nikah mut'ah , banser mana banser masa yang beginian banser diam saja"

"Kasian wanita² yg berniqab, apa ni playing victim jg kah... astagfirullah"

BOLEHKAH TUKAR PASANGAN SUAMI-ISTRI DALAM HUKUM NEGARA?


Foto ilustrasi berhubungan intim. (Pixabay)--

Jelas saja bahwa berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah suatu tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026:

Pasal 284 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.) a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

2.) a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut. bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads