Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur

Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur

Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku telah menerima laporan dari Bawaslu RI terkait kasus penambahan jumlah pemilih yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.

Dia pun menambahkan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti dengan menurunkan para penyidik untuk menyelidiki perkaranya. 

BACA JUGA:Polri Catat Ada 322 Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerus laporan dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang mengupayakan penyelidikan," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro. 

"Dugaannya adalah menambah suara, perbuatan menambah suara atau menambah jumlah pemilih, itu yang kita dapatkan sementata," tambahnya.

Lebih lanjut, laporan tersebut sudah diterima langsung oleh pihak Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu dan ditindaklanjuti selama 14 hari. 

"Lapiran kami terima hari Jumat kemarin dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Adapun nantinya jika selama penyidikan, ditemukan bukti-buktinya, maka kasus tersebut akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Prabowo dan SBY Bertemu di Cikeas, Pengamat: Bukan Sekadar Silaturahmi

"Kalau mungkin terpenuhi unsur-unsur pidana ataupun alat bukti yang kita dapatkan, maka akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan berkomunikasi ke Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu untuk membahas perkara yang terjadi di Kuala Lumpur lebih lanjut. 

"Seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apaapa, tentu saja kita akan membahas kembali dengan Gakkumdu, yaitu dengan Bawaslu maupun Kejaksaan untuk lebih lanjut," jelasnya. 

Sebelumnya, dia menyebutkan bahwa pihak Bareskrim Polri telah mencatat terdapat 322 kasus pelanggaran pidana pada Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: