Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur

Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur

Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja -Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Mantan Ketua Sebut Bawaslu Berwenang Lakukan Investigasi untuk Kuatkan Bukti Kecurangan Pemilu

Dia menjelaskan bahwa angka tersebut menurun drastis dari pemilu sebelumnya di mana terdapat 849 perkara meliputi laporan dan temuan.

"Tahun 2024 sampai dengan hari ini, kita ada laporan temuan sebanyak 322 (laporan). Kemudian 149 laporan dalam proses kajian, 108 (laporan) dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, baik Bareskrim maupun di Polda jajaran," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.

Adapun 65 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian, diantaranya 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan, kemudian 37 perkara sudah tahap vonis dan inkrah.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2019, Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan ada 849 perkara pelanggaran pidana pemilu yang dimana 367 kasus ditindaklanjuti, sedangkan 482 kasus dihentikan.

Tentunya jika angka tersebut dibandingkan, pelanggaran pidana pemilu 2024 turun sangat drastis.

BACA JUGA:Minat Bawa Kecurangan Pemilu 2024 ke DPR, PKS: MK Ada Pamannya

"Kalau kita bandingkan tahun 2019, perkara yang naik sampai dengan tahap 2 ada sekitar 314 kasus," kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan ini angka yang cukup drastis turun," lanjutnya.

Dia pun menjelaskan, penyebab angka tersebut turun karena salah satunya adalah masa kampanye yang dijadwalkan lebih singkat, yakni 75 hari dari Pemilu sebelumnya selama 7 bulan.

"Salah satunya adalah masa kampanye yang relatif singkat. Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana Pemilu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: