Bivitri Susanti Sebut Hak Angket Bisa Buat Pemilu Diulang

Bivitri Susanti Sebut Hak Angket Bisa Buat Pemilu Diulang

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, anggota DPR RI bisa memutuskan Pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang serta mendiskualifikasi pasangan calon (paslon).-Indonesia Jentera-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, anggota DPR RI bisa memutuskan Pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang serta mendiskualifikasi pasangan calon (paslon).

Menurut dia, jika paslon nomor 02 didiskualifikasi berdasarkan keputusan DPR, keputusan itu harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan, paslon yang akan berkompetisi hanya dua, yakni paslon nomor 01 dan paslon nomor 03. 

BACA JUGA:Bisnis Tambang Bahlil Diungkap Jatam di Tengah Tudingan Isu Fee IUP Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Vicky Prasetyo Ngaku Ditipu Kontraktor Hingga Melibatkan Polres Kerawang, Anak 'Sang Gladiator' Tak Mau Sekolah

“DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi,” ujar Bivitri dalam keterangan resminya, Senin, 4 Maret 2024.

Dia menegaskan, hasil hak angket bisa dua kemungkinan, yakni DPR merekomendasikan pemilu ulang karena terbukti kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM) dan pemakzulan presiden. 

Namun, untuk memakzulkan presiden tidak cukup hanya rekomendasi, harus dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat (interpelasi), dan dibawa ke MK.

Jika MK menyatakan presiden bersalah, maka MPR akan menggelar sidang.

BACA JUGA:Hasil Inter Milan vs Genoa Skor 2-1: Nerazzurri Menjauh Kejaran Juventus, Simone Inzaghi Raih Kemenangan 300 Laga di Liga Italia

Akan tetapi, untuk memberhentikan presiden, kata Bivitri, harus memenuhi kourum yakni 2/3 dari anggota harus hadir dan dari yang hadir harus ada persetujuan 2/3 anggota.

Dia juga mendorong agar parpol menggulirkan hak angket untuk membuat terang benderang dugaan kecurangan pemilu sejak dari masa sebelum pemungutan suara hingga setelah pemungutan suara.

Dia menekankan bahwa tujuan hak angket bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan bukan untuk menjegal Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melainkan untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan pada pemilu berikutnya.

BACA JUGA:DPR Desak KPK Periksa Bahlil Soal Izin Usaha Tambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: