Tersangka Jaringan Narkotika Internasional Residivis TPPU, Polisi Kembali Selidiki

Tersangka Jaringan Narkotika Internasional Residivis TPPU, Polisi Kembali Selidiki

Salah satu tersangka jaringan narkotika internasional yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat disebut residivis kasus tindak pidana pencucian uang.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Salah satu tersangka jaringan narkotika internasional yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat disebut residivis kasus tindak pidana pencucian uang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan tersangka bernama Murtala alias MT sebelumnya pernah ditahan kasus dugaan TPPU.

"Jadi pengungkapan kasus ini, langsung kita amankan tersangka MT. Jadi memang benar si M ini adalah pemain besar Narkoba dan juga kita identifikasi sebagai residivis tindak pidana pencucian uang karena yang bersangkutan pernah berurusan terkait TPPU beberapa waktu yang lalu," katanya kepada awak media, Rabu 6 Maret 2024.

BACA JUGA:Polres Metro Jakbar Amankan 7 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional

Pihaknya akan mendalami terkait apakah ada lagi keterlibatannya terkait kasus dugaan TPPU terhadap MT.

"Nah ketika kita mengamankan yang bersangkutan kita memprofiling asal usul maupun latar belakang tersangka ini dan memang benar bahwa saat ini kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses penyelidikan dan juga pendalaman untuk menelusuri terkait dengan aset ataupun harta yang dimiliki MT ini apakah ada terkait dengan tindak pidana TPPU," tuturnya.

"Itukan yang nanti ketika nanti ada indikasi ke sana maka tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkotika internasional yang melibatkan negara Malaysia dan beberapa daerah di Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan jaringan itu awalnya menyelundupkan narkotika dari Malaysia.

BACA JUGA:Reaksi Prabowo Dengar Akan Diracun, Beri Pesan Keras ke Ketua TKN

"Jadi pengungkapan tindak pidana narkotika yang hari ini kira rilis merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional," katanya kepada awak media, Rabu 6 Maret 2024.

"Dimana barang narkotika ini masuk dari negara malaysia diselundupkan ke Indonesia melalui wilayah Aceh, dari aceh ditransitkan di medan dan indikasi terkahir akan dibawa ke Jakarta. Jadi ini lah jaringan internasional yang meliputi wilayah Malaysia - Aceh - Medan - Jakarta," sambungnya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Keseluruhan barbuk yang kita sita dan Amankan adalah narkotika jenis sabu. dan ini berasal dari pengungkapan penyidik Satres Narkoba Polres Jakarta Barat di wilayah Jakarta," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads