76 Pegawai KPK Diperiksa Terkait Pungli di Rutan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 76 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diperiksa, terkait dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) cabang KPK.
" Tim Pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, Atasan Langsung pegawai, serta para Koordinator Bagian Pengamanan telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat, 22 Maret 2024.
Pemeriksaan telah berlangsung sejak 26 Februari sampai dengam 21 Maret 2024.
BACA JUGA:PBNU Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Jadi Pemenang Pilpres 2024
BACA JUGA:Telepon ke Prabowo, Jokowi Isyaratkan Tidak Beri Arahan Khusus Usai Kemenangan Pilpres
Ali menjelaskan nantinya Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
" Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Ali.
Dalam hal ini, Ali memaparkan adanya hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK, tetapi untuk Pegawai Negeri yang Diperkerjakan akan mendapatkan sanksi dari instansi terkait.
" Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK," ungkap Ali
BACA JUGA:Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Perbaiki Tanggul Jebol di Demak, Target Selesai Hari Ini
BACA JUGA:Gus Yahya Singgung PPP Bubar Pasca Gagal Lolos ke Senayan: Masih Bisa Tempuh Jalur Hukum
" Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, dari 78 orang Pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Terdapat 76 orang PNS KPK yang menjadi terduga pelanggaran disiplin PNS, kemudian satu orang pegawai KPK berstatus sebagai PNYD dari unsur kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: