Ribuan Mahasiswa Korban Magang Palsu ke Jerman Sudah Dipulangkan ke RI

Ribuan Mahasiswa Korban Magang Palsu ke Jerman Sudah Dipulangkan ke RI

Polri memastikan ribuan mahasiswa yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman melalui program Ferienjob sudah kembali ke Indonesia.-dok disway-

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: