Guna Amankan Transportasi Udara Selama Mudik Lebaran 2024, Menhub Hanya Ijinkan Festival Balon Udara di Lokasi Ini

Guna Amankan Transportasi Udara Selama Mudik Lebaran 2024, Menhub Hanya Ijinkan Festival Balon Udara di Lokasi Ini

Guna Amankan Tranportasi Udara Selama Mudik Lebaran 2024, Menhub Hanya Ijinkan Festival Balon Udara Di Lokasi Ini -dok. Dishub-

JAKARTA, DISWAY. ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi iijinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan, untuk adakan Festival Balon Udara. 

Dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengizinkan perijinan pelaksanaan kegiatan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni di Jakarta menyampaikan tradisi tahunan masyarakat menyajikan balon udara, saat menyambut Hari Raya Idul Fitri memang perlu ditertibkan.

BACA JUGA: Mentan Andi Amran Tambah Anggaran Pupuk, Langsung Diapresiasi DPR

BACA JUGA: Peringati Nuzulu Quran, Basuki Hadimuljono Harap Al-Qur'an Jadi Pedoman Jajaran Kementerian PUPR

Hal ini dikarenakan balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktivitas penerbangan, terutama masalah keselamatan. 

“Tiap tahunnya saat syawalan, Kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintasi di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Kristi pada Senin, 1 April 2024. 

Menurutnya masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat berbahaya. 

BACA JUGA: Usai Bisnis Jastip, Kemendag Peringatkan Lagi Larangan Impor Pakaian Bekas

BACA JUGA: Tingkatkan Mutu SDM Perdagangan, Bappebti Terbitkan Perba Nomor 3 Tahun 2024

" Balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca atau jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," jelasnya. 

Hal ini diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009,” tegas Kristi. 

Maka kami, kata Kristi siap mendukung penegakan hukum tanpa kecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads