KPU DKI Jakarta Buka Tahapan Pilkada 2024: Pencoblosan Digelar 27 November 2024
KPU DKI Jakarta Buka Tahapan Pilkada 2024: Pencoblosan Digelar 27 November-disway.id/Fajar Ilman-
6. Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
7. Pemungutan suara 27 November 2024.
BACA JUGA:Oknum Damkar Jakarta Timur yang Diduga Cabuli Anaknya Akhirnya Ditangkap!
BACA JUGA:Heru Budi Curhat Depan AHY, Banyak Dicibir Saat Jakarta Banjir
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.
9. Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan UU DKJ yang baru disahkan, penetapan pemenang Pilkada Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara.
BACA JUGA:Terungkapnya Hubungan Tersangka dan Korban Pembunuhan Kelapa Dua
Jika tidak ada yang memenuhi syarat tersebut maka Pilkada Jakarta akan digelar ke putaran kedua dengan diikuti oleh dua pasangan dengan suara tertinggi.
Berdasarkan rencana, Pilkada Jakarta putaran kedua akan digelar pada Januari atau Februari 2025.
(Fajar Ilman)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: