Soal Pengungkapan Kasus Korupsi Timah, CERI Minta Kejagung Tak Tebang Pilih
Ilustrasi Kasus Korupsi Tambang Timah---Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman berharap Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di anak usaha MIND ID, yakni PT timah Tbk yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di publik.
Lanjut Yusri, jangan sampai publik berspekulasi penetapan 16 tersangka oleh Kejagung, bisa jadi mereka hanyalah pion saja. Bisa jadi juga nama seperti Harvey Moeis dianggap hanyalah tumbal dari persoalan ini, sebab diduga ada tokoh-tokoh penting di atasnya yang hendak dilindungi.
Karena opini dan persepsi masyarakat di sektor pertambangan, tahu betul soal praktik ilegal yang sudah berlangsung lama di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Robert Priantono Bonosustya (RBS) atau RBT pada Rabu kemarin kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejagung seharusnya dicecar diduga selaku ultimate beneficial owner atau penerimaan maanfaat terakhir dari bisnis ini setelah dia akusisi perusahaan smelter itu dari Tommy Winata," terang Yusri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/4).
BACA JUGA:Kejagung Sebut Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T, CERI: Tunggu Laporan BPK
Menurut Yusri ada yang aneh dari keterangan tim Penyidik Pidsus terhadap pemeriksaan RBS kemarin yang katanya berlangsung sekitar 13 jam, namun menurut pengacaranya, Ricky Saragih kepada media Rabu (3/4/2024) bahwa kliennya tidak diperiksa, hanya menanda tangani BAP saja.
"Jika benar keterangan Ricky Saragih maka akan menimbulkan pertanyaaan aneh ngapain RBS selama 13 jam di ruang penyidik Kejagung?, mana yang benar keterangan di antara mereka berdua ini?," tanya Yusri.
Selain itu Yusri juga berharap RBS dalam pemeriksaannya berani membuka siapa-siapa saja pejabat maupun penegak hukum lokal dan pusat yang ikut menikmati korupsi penerimaan negara yang tidak dibayarkan tersebut sejak tahun 2015 hingga tahun 2023.
Yusri menambahkan kasus dugaan korupsi timah ini seharusnya dibagi menjadi 3 kluster. Hal ini perlu dilakukan agar pengungkapannya menjadi jelas dan terang benderang peristiwa pidana semuanya.
BACA JUGA:Diperiksa Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi: Doin Aja Ya
"Bagian pertama adalah penambang rakyat, penambang ilegal dan lainnya. Bagian kedua adalah pengolahan bijih timah oleh pemilik-pemilik smelter. Bagian ketiga adalah oknum PT Timah Tbk sendiri dan siapa dalang-dalang pejabat yang ada di belakangnya," jelas Yusri.
Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa pengusaha Robert Bono Susatyo (RBS) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (3/4), menyebut ada dua saksi yang diperiksa kemarin, keduanya dari pihak swasta. Hingga saat ini Penyidik Jampidsus sudah memeriksa 174 orang saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: