Motif Bank Keliling Keroyok Ustad Ternyata Cuma Gegara Klakson, Mamam Deh, Ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara
Viral! Seorang Ustadz Dikeroyok Bank Keliling di Pandeglang, Begini Kronologinya!-Tangkapan layar-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, langsung bergerak cepat alias gercep menemui camat, kurah, dan kepala desa atau kades agar situasi di Pandeglang tetap kondusif.-Radar Banten-
Pelaku Pengeroyokan Ustan Berhasil Diringkus
Sementara itu, Satreskrim Polresta Serang berhasil meringkus enam orang pelaku pengeroyokan tersebut.
Sedangkan dua orang lainnya masih buron.
"Keenam pelaku diidentifikasi sebagai RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27) dan RFS (29). Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket," jelas Kapolresta Serang, AKBP Sofwan Hermanto.
BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Bingung dengan Sistem Aturan Imsak di Indonesia: Dalam Islam Ini Nggak Ada
BACA JUGA:Imam Mahdi Bakal Muncul Tahun 2024? Ustadz Felix Siauw: Bisa Jadi Setelah...
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi permasalahan.
“Jika terjadi permasalahan, serahkan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikannya,” imbaunya.
Menurutnya kasus ini menjadi pelajaran bagi semua untuk selalu mengedepankan kesabaran dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: