Niat Sholat Idul Fitri, Hukum Bagi Laki-Laki dan Perempuan, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan

Niat Sholat Idul Fitri, Hukum Bagi Laki-Laki dan Perempuan, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan

Sholat Idul Fitri-Niat, Tata Cara, waktu pelaksanaan dan hukum-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID – Hari Raya Idul Fitri diawali salah satunya dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Hari Raya Idul Fitri bukan sekadar tradisi tahunan namun sebuah perjalanan kemenangan usai satu bulan lamanya kita berpuasa.

Ada berbagai hal yang perlu diketahui tentang sholat Idul Fitri.

Dikutip dari laman resmi NU Online, berikut hukum, waktu pelaksanaan, dan niat sholat Idul Fitri.

BACA JUGA:H-1 hari Raya Lebaran, Jalur Lintas Barat Sumatera Ramai Pemudik

Hukum Sholat Idul Fitri

Sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah ( yang sangat dikukuhkan).

 

Bahkan, sebagian pendapat menyatakan fardlu kifayah (kewajiban kolektif).

 

Salah satu dalil kesunnahannya adalah firman Allah dalam surat al-Kautasar:


 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ 

“Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar ayat 2). 


BACA JUGA:19 Ribu Penumpang Mudik Melalui Stasiun Gambir Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445H

 

Mayoritas pakar tafsir menegaskan bahwa yang dimaksud shalat di dalam ayat itu adalah shalat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adlha).

 

Dalil lainnya adalah bahwa Nabi rutin melaksanakan shalat Idul fitri di setiap tahunnya.

 

Pertama kali beliau mendirikannya adalah pada tahun kedua sejak hijrah ke Madinah, pada tahun di mana perintah kewajiban puasa Ramadhan turun di bulan Sya’bannya (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 39).

 

Sholat Idul Fitri disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan.

 

Dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri, Rutan Tangerang Gelar Apel Siaga Gangguan Halinar

 

Lebih utama dilaksanakan di masjid dari pada di tempat lainnya, termasuk lapangan.

 

Hal ini bila daya tampung masjid memadai.

 

Bila sempit, maka lebih utama di lapangan.  
 

Syekh Kamaluddin al-Damiri berkata:


(وَفِعْلُهَا بِالْمَسْجِدِ أَفْضَلُ)؛ لِأَنَّ الْمَسَاجِدَ خَيْرُ الْبِقَاعِ وَأَشْرَفُهَا وَأَنْظَفُهَا، وَلِأَنَّ الْأَئِمَّةَ لَمْ يَزَالُوْا يُصَلُّوْنَ الْعِيْدَ بِمَكَّةَ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَهَذَا إِذَا اتَّسَعَ كَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَبَيْتِ الْمَقْدِسِ، وَإِلَّا .. فَالصَّحْرَاءُ أَفْضَلُ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى فِي الصَّحْرَاءِ لِضَيْقِ مَسْجِدِهِ، فَلَوْ صَلَّى الْإِمَامُ بِهِمْ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ فِي الْمَسْجِدِ .. كُرِهَ لِلْمَشَقَّةِ عَلَيْهِمْ. 


“Melakukan shalat hari raya di masjid lebih utama, karena masjid-masjid adalah sebaik-baiknya, semulia-mulianya dan sebersih-sebersihnya tempat. Dan karena para Imam senantiasa shalat hari raya di Mekah di Masjidil Haram. Hal ini bila masjid luas, seperti masjidil haram dan Bait al-Maqdis. Bila tidak demikian, maka tanah lapang lebih utama, karena Nabi shalat di lapangan sebab sempitnya masjid beliau. Apabila Imam shalat bersama masyarakat dalam kondisi demikian di masjid, maka makruh, karena memberatkan mereka”. (Syekh Kamaluddin al-Damiri, al-Najm al-Wahhaj, juz 6, hal. 456) 


Khusus bagi perempuan, sunnah keluar rumah untuk shilat Idul fitri di masjid, lapangan atau tempat lainnya bila ia adalah wanita tua yang tidak berpenampilan genit dengan syarat memakai pakaian sederhana tanpa parfum serta mendapat izin suami (bagi yang bersuami).

 

BACA JUGA:H-7 Hari Raya Idul Fitri 1445H, Jasa Marga Catat 149 ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

 

Sedangkan bagi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, seperti wanita muda atau perempuan tua yang genit, yang lebih baik adalah sholat Idul Fitri di rumah, makruh bagi mereka keluar rumah untuk mengikuti shalat Idul Fitri, bahkan haram bila tanpa izin suami atau mengundang syahwat laki-laki yang bukan mahramnya (Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani, juz 3, hal. 40). 

 

Waktu Pelaksanaan Sholat Idul Fitri


Waktu shalat Idul Fitri dimulai sejak terbitnya matahari sampai masuk waktu zhuhur (tergelincirnya matahari), sunnah mengakhirkannya hingga matahari naik satu tombak (7 dzira’/ + 3,36 M), bahkan melakukan shalat Idul Fitri sebelum batas waktu tersebut hukumnya makruh, karena ada ulama yang tidak mengesahkannya (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 39). 

 

BACA JUGA:5 Tips Tampil Chic Bergaya Korean Style di Hari Raya Idul Fitri

 

Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri


Sholat Idul Fitri dilakukan sebanyak dua rakaat, dengan niat shalat Idul fitri.

 

Contoh lafal niatnya: “nawaitu shalâta ‘îdil fithri sunnatan ma’mûman lillâhi ta‘âlâ (aku niat shalat Idul Fitri sunnah, bermakmum, karena Allah”.

 

Di rakaat pertama, sebelum membaca Surat al-Fatihah, sunnah takbir sebanyak tujuh kali, di rakaat kedua sebelum membaca surat al-Fatihah sebanyak lima kali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu online